Ajakan ‘Siap Hadir?’ Antar Habib Rizieq ke Sel Tahanan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Seruan untuk menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang berujung kerumunan diduga menjadi pemicunya.

Setelah pulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq mengikuti serangkaian acara di sejumlah daerah termasuk menghadiri acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan (13/11/2020). Dalam ceramahnya, Habib Rizieq menyelipkan undangan untuk mengikuti Maulid Nabi di Petamburan.

“Saya undang semua yang ada di sini insyaallah besok malam (Sabtu, 14/11) di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang,” kata Habib Rizieq yang disiarkan oleh YouTube Front TV, Jumat (13/11).

Habib Rizieq mengatakan kegiatan Maulid Nabi itu bertepatan dengan akad nikah putrinya. Seluruh habib diundang.

“Juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir? Siap hadir? Takbir,” katanya.

Ajakan ini sebenarnya bukan pertama kali disampaikan Habib Rizieq. Di hari pertama kedatangannya di Tanah Air, Habib Rizieq juga menyampaikan rencana terkait kegaiatan Maulid Nabi di Petamburan.

“Dan insyaallah Sabtu nanti kita akan gelar Maulid Nabi Muhammad di tempat ini (Petamburan). Siap datang?” kata Rizieq saat berceramah di hadapan pengikutnya, di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (10/11).

“Siap, siap hadir, takbir,” balas massa kompak

Acara Maulid Nabi di Petamburan pun digelar pada Sabtu (14/11). Kerumunan tak terhindarkan. Sejumlah jemaah yang hadir tampak tidak menerapkan protokol kesehatan terkait COVID-19.

Para jemaah duduk berimpitan, tanpa menjaga jarak. Selain itu, beberapa di antara mereka tak mengenakan masker.

Suasana desak-desakan sempat terjadi saat Habib Rizieq dan keluarga naik ke atas panggung bersama keluarga dan besannya. Bahkan jemaah yang duduk semuanya berdiri menyambut kedatangan Habib Rizieq dan keluarga.

Kasus kerumunan ini pun diselidiki polisi. Sejumlah saksi dimintai keterangan mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Habib Rizieq juga sebenarnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun dari dua kali panggilan yang dilayangkan, Habib Rizieq mangkir.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Polisi menetapkan Habib Rizieq dan lima orang tersangka lain sebagai tersangka.

“Untuk MRS, yang bersangkutan tersangka penghasutan Pasal 160 KUHP dan melawan petugas Pasal 216 KUHP. Untuk lima tersangka lainnya kena Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Sempat absen dua kali panggilan, Habib Rizieq akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya. Polisi menyebut pimpinan FPI tersebut datang untuk menyerahkan diri karena takut ditangkap.

“Jadi Rizieq itu, MRS itu, takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/12).

Polisi memastikan tidak ada jadwal panggilan kepada Habib Rizieq hari ini. Penyidik tetap melakukan penangkapan kepada Habib Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerah,” ujar Yusri.

Habib Rizieq pun langsung menjalani pemeriksa. Setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, Habib Rizieq resmi ditahan Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq tampak keluar dikawal petugas pada Minggu (13/12) pukul 00.23 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Habib Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12).

Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq. “Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Argo.

Argo menjelaskan sejumlah alasan subjektif penahanan Habib Rizieq, yakni agar Habib Rizieq tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.

“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya dan intinya juga dilakukan penahanan adalah agar mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.

Argo menjelaskan alasan objektif penahanan Habib Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Habib Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Untuk objektif ya ancaman di atas 5 tahun,” ujarnya.

(dtk)

Komentar