Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang

JurnalPatroliNews – Jakarta, Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Jumat (23/10/2020).

Sidang pun digelar secara daring, mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu mengikuti sidang dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.

Dia mengajukan PK setelah upaya kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA). Fredrich pun diwakili oleh kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya betul Yang Mulia, dianggap dibacakan (kuasa hukum-red),” jawab Fredrich dalam persidangan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang diajukan terpidana Fredrich Yunadi. Dia memastikan, pihaknya siap untuk memberikan pendapat terkait dalil yang dilayangkan tim Fredrich Yunadi.

“Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, ” kata Ali.

Ali mengatakan, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Sehingga, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata, dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.

“Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.

(sdn)

Komentar