Akan Segera Dipatenkan, Gubernur Wayan Koster Beri Terapi Arak Bali Kepada OTG Covid-19, Hasilnya?

JurnalPatroliNews-Denpasar,– Pemerintah Provinsi Bali menggunakan terapi arak dalam kasus Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) atau asimtomatik. Terapi arak Bali diklaim sangat efektif dan telah diterapkan di sejumlah tempat karantina yang dikelola pemerintah provinsi setempat.

“Yang baru kena positif, dua hari dilakukan ‘treatment’ ini, pada hari ketiga negatif dan sembuh,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di sela-sela peluncuran Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali, di Kediaman Jayasabha, Denpasar, Rabu 22 Juli 2020.

Menurut Koster, terapi atau usada (pengobatan tradisional Bali) dengan menggunakan bahan dasar arak Bali yang sudah didestilasi khusus itu secara keseluruhan sudah diujicoba kepada ratusan orang. Campurannya disebutkan ekstraksi daun jeruk purut (lemon), kemudian dikasi minyak kayu putih.

“Ternyata sekarang sembuhnya sudah meningkat jauh bagi mereka yang dirawat di tempat karantina,” ucapnya.

Koster mengklaim dirinya sendiri yang memprakarsai terapi menggunakan arak Bali  untuk pengobatan Covid-19 lalu menugaskan seorang peneliti untuk membuat ramuannya. Uji laboratorium, kata dia, juga telah dilakukan.

“Awalnya dari 19 sampel, yang sembuh 15, dinaikkan sampel 40, 100, dan 200, hampir 80 persen sembuh dengan ‘treatment’ ini,” ujarnya lagi.

Untuk terapi pengobatan Covid-19 itu, lanjut dia, arak yang sudah diekstrasi jeruk purut itu tidak diminum, tetapi uapnya dihirup menggunakan alat tertentu yang sudah disiapkan (nebulizer).

“Saya tiap mau tidur juga hirup-hirup itu,” kata mantan Anggota DPR RI tiga periode itu.

Setelah dilakukan terapi arak Bali kepada pasien yang dirawat di tempat karantina, Koster mengatakan tempat karantina yang awalnya sempat kekurangan bahkan sampai menyewa tiga hotel, kini sudah banyak yang longgar.

“Produk ini akan segera dipatenkan karena ada ramuannya. alau sudah terbukti dan dilegalkan dengan hak paten, ini bisa menjadi industri baru berbasis kearifan lokal,” katanya.

Dengan demikian, kata Koster, arak berfungsi dua, industri minuman tradisional bersaing dengan soju dan sake sesuai dengan tujuan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali dan juga untuk kesehatan.

Berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali hingga hari ini, dari jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Bali yang total 2.934 orang, jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 2.178 orang (74,23 persen). (lk/*)

Komentar