Akhir Perjalanan, Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Penipu Jual Beli Lahan Rp 1 M di Surabaya

Jurnalpatrolinews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron terpidana kasus penipuan jual beli tanah di Surabaya, Jawa Timur, Heri Basuki senilai Rp 1 miliar. Terpidana diketahui berprofesi sebagai pengacara.

“Pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekira pukul 13.45 WIB, tim intelijen Kejari Surabaya berhasil menangkap buronan terpidana atas nama Heri Basuki di kawasan Ketintang, Surabaya. Terpidana atas perkara penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar, Surabaya pada tahun 2013 dengan modus terpidana menawarkan sebidang tanah kepada korban Ronny Wijaya untuk dibeli,” kata Jamintel Kejagung, Sunarta kepada rekan media, Jumat (11/9/2020).

Kasus ini bermula saat Heri menawarkan jual beli sebidang tanah kepada korban. Namun saat korban sudah membayar uang muka, ternyata tanah itu milik orang lain.

“Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar,” katanya.

Sunarta menyebut penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1200K/Pid/2019 tertanggal 14 Februari 2019. Sebelumnya, terpidana Heri telah dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

“Namun pada saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya,” tutur Sunarta.

Heri pun sudah diburu sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Februari 2020. Kini ia telah ditangkap dan langsung dieksekusi ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Sunarta menyebut Heri juga sudah menjalani serangkaian proses kesehatan berupa rapid test. Saat ini, Heri sudah mendekam di jeruji besi, Rutan kelas 1 Surabaya.

“Terpidana telah menjalani proses administrasi dan rapid test di kantor Kejari Surabaya dan telah diantar menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan,” tandasnya. (lk/*)

Komentar