Akhirnya! Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Prokes di Rumah Ricardo Gelael

JurnalPatroliNews – Jakarta, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya memastikan, tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael, di kediamannya Jalan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, penyelidikan kasus kemudian dihentikan.

“Karena tidak terpenuhi ancaman pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2020).

Yusri menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus ini.

“Sehingga alasan yuridis pada Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, temasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes,” ungkapnya.

Yusri mengatakan, berdasarkan gelar perkara, acara itu spontanitas dilaksanakan pemilik rumah di kediamannya, pada 13 Januari lalu.

“Tim sudah mengecek langsung bahwa memang kediaman itu luasnya sekitar 4.000 meter persegi, terus acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang. Dari keterangan saksi yang ada, yang datang tanpa undangan, mereka spontanitas tanpa undangan untuk menghadiri datang ke kediaman saudara RG,” katanya.

Yusri mengungkapkan, pemilik rumah juga telah melaksanakan protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan swab antigen kepada orang yang datang.

“Sudah dilakukan protokol kesehatan. Semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid,” jelasnya.

Diketahui, pesta ulang tahun itu sempat menjadi sorotan karena dihadiri sejumlah publik figur, termasuk presenter Raffi Ahmad yang baru menerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka. Mereka diduga melanggar protokol kesehatan karena melepas masker dalam acara itu.

Melalui akun media sosial miliknya, Raffi telah meminta maaf dan membuat klarifikasi terkait peristiwa itu.

“Terkait kejadian tadi malam saya mau minta maaf sebesar-besarnya, kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden, dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa semalam,” katanya.

Raffi mengungkapkan, sebelum masuk pemilik rumah telah menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, dia melepas masker karena makan dalam acara itu.

“Jadi tadi malam itu acara di salah satu ayah teman saya. Itu sebelum masuk juga sudah ikut protokoler (protokol kesehatan Covid-19). Namun pas di dalam, karena saya makan, saya tidak pakai masker dan ada yang foto,” tandasnya.

Sementara itu, Advokat Publik, David Tobing, melaporkan Raffi Ahmad dan membuat gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Gugatannya tercatat dengan Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

David menuntut agar majelis hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi, dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar.

(*/lk)

Komentar