Aksi ‘Goreng’ Saham Heru-Bentjok di Ujung Tanduk, JPU Tuntut Hukuman Mati?

Larangan manipulasi pasar juga dituangkan dalam UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pada Bab XI, terutama dinyatakan dalam Pasal 91, 92 dan 93. Dalam kasus ‘goreng’ saham ini juga melibatkan pihak lain yang disebut market maker (bandar) yang menyediakan pasar degan likuiditas sambil mengambil untung dari perbedaan selisih (spread) antara harga jual (bid) dan nilai beli (ask). Broker saham disebut sebagai jenis market maker yang paling umum.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Laksono Widodo menerangkan aturan market maker masih dalam tahap pembahasan dengan stakeholder terkait. Mmenurutnya aturan tersbeut belum selesai dirampungkan pada tahun ini karena adanya prioritas peraturan lainnya dari OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal.

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK juga menyebut masih mencari formula market maker yang tepat sembari menyelesaikan aturan minimalisir transaksi saham gorengan pada bursa saham di Singapura (Singapore Exchange) dan Amerika Serikat (Nasdaq) yang tengah difinalisasi OJK dan SRO.

“Dengan adanya instrumen ini, akan mempersempit celah broker untuk melakukan transaksi semu untuk menaikkan harga saham alias menggoreng saham sehingga pasar saham Indonesia menjadi lebih kredibel,” ujar Hoesen.

Komentar