“Aksi Menjegal Gatot Nurmantyo, Tapi Fakta Ini Bikin Istana…”,

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaku bingung dengan sejumlah penjegalan terhadap kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di sejumlah daerah.

Baru-baru ini dua aktivitasnya dijegal sejumlah pihak, yaitu pidatonya di Surabaya yang dibubarkan oleh sejumlah orang dan didemo Koalisi Indonesia Tetap Aman (KITA).

Merespons penolakan tersebut, Gatot Nurmantyo mengaku bingung niatnya untuk berziarah ke makam pahlawan sempat dilarang. Padahal selama menjadi TNI, tak pernah kegiatan tersebut dilarang.

“Saya tanya kenapa seperti ini? Saya bilang kami ini akan ziarah ke makam pahlawan, khususnya pahlawan revolusi. Kamu sebagai prajurit punya sumpah prajurit yang Saptamarga. Dan sama makam pahlawan ini kamu bertanggungjawab sama Tuhan yang Maha Esa. Akhirnya Dandimnya ‘Pak bisanya 30 karena Pangdam juga 30’. Setelah saya cek ternyata lebih dari 30 (orang) juga,” ungkap Gatot dikutip dari YouTube TvOne.

Gatot Nurmantyo juga sempat dihentikan oleh sejumlah orang berpakaian preman saat berpidato dalam acara silaturahmi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Senin (28/9).

Sejumlah orang yang mengatasnamakan ‘Surabaya Adalah KITA’ (Koalisi Indonesia Tetap Aman) meminta acara tersebut dihentikan. Mereka juga mengadang dan menghalangi setiap orang yang hendak memasuki tempat acara.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Andri Adi Kusumo mengatakan, aksi digelar karena pihaknya tidak ingin ada kelompok tertentu yang merongrong kewibawaan pemerintah.

Menurutnya, KAMI adalah bentuk trik politik yang ingin menyerang pemerintahan yang sah. Tapi dasar aneh bin ajaib, di saat pergerakan Gatot Nurmantyo dan KAMI mendapatkan berbagai halangan dengan alasan covid-19.

Sebaliknya, acara yang digelar oleh orang-orang yang dekat kekuasaan berjalan mulus tak dibubarkan, meski akhirnya setelah viral diproses pihak Kepolisian. Hal itu terungkap saat politikus Partai Demokrat, Syahrial Nasution berkicau di akun Twitternya, Sabtu (3/10).

Sejumlah orang yang mengatasnamakan ‘Surabaya Adalah KITA’ (Koalisi Indonesia Tetap Aman) meminta acara tersebut dihentikan. Mereka juga mengadang dan menghalangi setiap orang yang hendak memasuki tempat acara.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Andri Adi Kusumo mengatakan, aksi digelar karena pihaknya tidak ingin ada kelompok tertentu yang merongrong kewibawaan pemerintah.

Menurutnya, KAMI adalah bentuk trik politik yang ingin menyerang pemerintahan yang sah. Tapi dasar aneh bin ajaib, di saat pergerakan Gatot Nurmantyo dan KAMI mendapatkan berbagai halangan dengan alasan covid-19.

Sebaliknya, acara yang digelar oleh orang-orang yang dekat kekuasaan berjalan mulus tak dibubarkan, meski akhirnya setelah viral diproses pihak Kepolisian. Hal itu terungkap saat politikus Partai Demokrat, Syahrial Nasution berkicau di akun Twitternya, Sabtu (3/10).

Menurutnya, Syahrial ikut prihatin atas tindakan yang diterima beberapa purnawirawan yang ingin berziarah ke Taman Makan Pahlawan (TMP) Kalibata beberapa waktu lalu. Diketahui, Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Purnawan (PPKP) yang menggelar acara di TMP Kalibata dibubarkan aparat karena dianggap tak memiliki izin.

Alasannya, Kementerian Sosial tidak memberikan izin karena pandemi covid-19.

Meski akhirnya acara yang dihadiri sekitar 150 orang itu tetap berlangsung dan akhirnya dibubarkan.

Syahrial lantas membandingkan dengan kasus pesta kolam renang di tengah pandemi covid-19 dengan tersangka Edi Sahputra.

Edi Sahputra sendiri merupakan ketua relawan Bobby Lover’s, salah satu relawan pemenangan calon wali kota Medan, Bobby Nasution.

Bobby Nasution merupakan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Purnawirawan TNI ziarah ke TMP Kalibata harus izin dan wajib taat protokol covid-19. Tim sukses Pilkada anak Istana bebas bikin acara tanpa aturan. Bappilu dan Mendagri bisa apa?” ungkap Syahrial.

Sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan Edi Sahputra selaku GM Hairos Water Park di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu menyusul video viral ribuan pengunjung tengah ‘party’ saat pandemi covid-19 di kolam renang tersebut.

Edi Sahputra dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.  (genpi)

Komentar