Aksi Mimbar Bebas di Halaman Auditorium Uncen : Pemerintah Pusat Tidak Memiliki Hak Untuk Revisi UU Otsus Papua

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Melihat pemerintah pusat melalui Dewan Perwakilan rakyat republik Indonesia (DPR RI ) 11 Januari 2021 telah membahas revisi UU otonomi khusus (Otsus) Papua. Maka solidaritas mahasiswa Papua kembali menolak Keberlanjutan Otsus dengan mengelar Aksi mimbar bebas di halaman Auditorium Uncen Jayapura,Selasa (12/1/2021).

Salah satu Mahasiswa Papua Gerson Pigai dalam orasinya, mengatakan Sesuai dengan UU Otonomi khusus tahun 2001 pasal 77 jelas bahwa setelah Otsus berakhir, maka di kembalikan kepada rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri,” ujarnya.

“Selain dari rakyat Papua tidak memiliki legitimasi hukum sedikit pun untuk menentukan otsus berlanjut dan tidaknya, karena UU Otsus pasal 77 jelas yang berhak adalah Rakyat Papua,” tegasnya.

Menurutnya, Kehadiran Otsus di Papua tidak memberikan kesejahteraan sedikit pun, bagi rakyat Papua.

Selain itu kata Pigai, kehadiran Otsus untuk mengangkat masyarakat Papua dari ketinggalan di bidang Pendidikan, kesehatan, ekonomi dan insfrastruktur. Namun selama 20 tahun Otsus berlangsung rakyat Papua tidak merasakan sedikit pun kesejahteraan,” katanya.

Selain itu ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisip Uncen Kiri Keroman mengatakan, rakyat Papua saat ini mau merdeka, bukan minta Otsus,” katanya.

“Maka pemerintah pusat harus dengar suara rakyat Papua, rakyat Papua maunya apa, bukan pemerintah pusat intervensi sepihak untuk lanjutkan Otsus itu sendiri,” ujanya.

Lanjut Kiri, Para elit politik lokal di Papua maupun pemerintah pusat, jangan mencoba untuk melanjutkan Otsus di Papua, sebab saat ini rakyat Papua tidak membutuhkan itu, mari dengar suara hati rakyat Papua maunya Apa, Otsus atau Referendum,” pungkasnya.  (suara meepago)

Komentar