Alumni Penerima Beasiswa LPDP Wajib Kembali dan Mengabdi di Indonesia

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studinya wajib kembali ke Tanah Air dan mengabdi di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan LPDP dalam siaran persnya, Kamis (13/8/2020) sehubungan dengan pemberitaan dan isu yang berkembang pada media massa dan media social.

Menurut LPDP, kewajiban setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sudah tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua beah pihak. Dalam hal ini LPDP dan Penerima beasiswa LPDP.

Siaran pers tersebut menjelaskan bahwa dalam kontrak perjanjian yang dimaksud terdapat pasal yang menyatakan tentang kewajiban kembali dan berkontribusi untuk Indonesia. Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Kemudian, pada saat mendaftar, semua calon penerima beasis LPDP diwajibkan membuat Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia.

Terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.

Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia.

Berdasarkan informasi dan sistem LPDP diperoleh data bahwa:

VKL menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.

Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni.

VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap

Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan.

Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918

Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL.

Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.

Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64.500.000,00.

Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dapat kami sampaikan juga bahwa hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 diantaranya telah menjadi alumni.

Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL.

Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun.