Amankan Oknum Debt Collector, Timsus Maleo Polda Sulut Warning Penarikan Paksa Ranmor

JurnalpatroliNews – Manado,– Timsus Maleo Polda Sulut mengamankan seorang oknum eksternal Debt Collector yang telah melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

Ini merupakan teguran keras buat para oknum eksternal (Debt Collector) yang bakal mengeksekusi kendaraan bermotor tanpa ada proses pengadilan.

Salah satu pihak eksternal ini harus berhadapan dengan hukum setelah beberapa waktu lalu peristiwa penarikan paksa yang mendadak Viral di media sosial.

Mirisnya dalam video tersebut, salah satu oknum eksternal mencoba menantang konsumen untuk melaporkan dirinya ke polisi dan memotretnya kemudian dimasukan ke Tim Maleo.

Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma SH menegaskan, pelaku sudah diamankan dan diminta membuat pernyataan karena kata-katanya yang viral di media sosial pada Senin (29/6/2020).

“Yang bersangkutan kita tidak tahan, namun hanya dimintai klarifikasi dan membuat pernyataan apa lagi sempat menyinggung Timsus Maleo. Disamping itu oknum ekstetnal itu tidak jadi menarik ranmor roda dua dari konsumen,” terang Prevly.

Prevly menyampaikan, ini juga sekaligus mengingatkan kepada pihak finance dan eksternal agar berhati-hati menarik kendaraan tanpa disertai jaminan fidusia karena hal tersebut melanggar hukum, apa lagi dilakukan secara paksa dan penuh ancaman.

“Pihak finance dan para eksternal harus memahami syarat yang bisa dijalankanya, yakni berdasarkan putusan dari Pengadilan yang sah secara hukum,” pungkas Prevly.

(HardinanSangkoy)

Komentar