Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Dan Dikenakan Pasal Berlapis

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Ketua Umum Projamin (Relawan Pro Jokowi-Amin) Ambroncius Nababan resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan.

Ambroncius Nababan jadi tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Tersangka Ambroncius Nababan pun dikenakan pasal berlapis dengan masa penahanan lebih dari 5 tahun.

Ambroncius dikenakan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.

“Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com dalam artikel, “Resmi Ditahan Karena Kasus Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Dikenakan Pasar Berlapis”, menurut Slamet, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ambroncius sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 26 Januari 2021. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik.

Seperti diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Namun Ambroncius lantas membantah bertindak rasis.

Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.  (PR)

Komentar