Aneh Reklamasi Ancol Untuk Atasi Banjir, Ahok Sebut: Kalu Tetap Ngotot Anies Berpotensi Melanggar Perda RTDR

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengaku tidak paham mengenai dasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi Ancol seluas 155 hektare. Ahok menjelaskan pada prinsipnya Pemprov DKI harus sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Jika tetap ngotot tanpa berdasarkan Perda RDTR tersebut, kata Ahok, maka Anies berpotensi melanggar hukum, dalam hal ini Perda RTDR.

“Saya enggak tahu gambarannya seperti apa. Prinsipnya lihat saja peta pulau reklamasi sesuai Perda Tata Ruang No 1/2014. Apapun yang dilakukan di luar perda tersebut, dan jika belum direvisi Perda tersebut, artinya melanggar Perda. Pergub tidak bisa batalkan Perda apalagi melanggar perda,” kata Ahok melalui pesan singkat kepada rekan media, Senin (13/7).

Anies sendiri menyebut izin reklamasi untuk Ancol merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Kepgub itu diteken Anies pada Februari lalu.

Terkait pernyataan Anies soal perluasan Ancol yang dilakukan untuk mengatasi banjir, Ahok juga menganggap hal itu sebagai pernyataan yang aneh. Sebab Pemda dalam Kepgub yang diteken Anies itu tak menyoal tambahan 15 persen dari NJOP Pulau Reklamasi seperti yang tertuang dalam Perda 1 Tahun 2014.

“Soal atasi banjir dengan izinkan pulau reklamasi itu juga saya nggak ngerti. Mungkin ilmunya belum sampai,” kata dia.

“Aneh juga reklamasi untuk atasi banjir. Karena Pemda tidak kenakan kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP pulau rekalamasi,” jelasnya.

Ahok menyebut dalam reklamasi harus disertakan kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan kepada pengembang. Kontribusi tambahan itu nantinya digunakan untuk perbaikan lahan yang mengacu pada penanggulangan bencana alam seperti banjir di wilayah DKI.

Hal ini kata dia secara keseluruhan tertuang dalam Keputusan Presiden 1995 era Soeharto dan Perda DKI 1995 tentang Pulau Reklamasi.

“Ada kewajiban kontribusi tambahan dari pengembang pulau reklamasi untuk dipakai program atasi banjir di daratan DKI,” kata Ahok.

Tak hanya itu, Ahok juga menyoroti pembangunan reklamasi era Anies yang menurut dia tak sesuai dengan kajian lingkungan hidup. Sebab pulau reklamasi yang dibangun di Jakarta mestinya tak berhimpitan dengan pulau yang sudah ada.

Setidaknya ada jarak paling minimal 300 meter antara pulau baru dan pulau yang sudah ada. Sementara pulau reklamasi yang izinya dikeluarkan Anies justru menempel dengan kawasan Ancol. Bahkan mestinya Anies juga menyediakan jarak antarpulau yang bisa dilalui oleh para nelayan

“Dan ada jarak antar pulau untuk nelayan bisa lewat serta untuk hindari banjir tidak boleh ada lahan rekalamsi nempel ke daratan DKI. Daratan dibuatkan tanggul sepanjang pesisir garis pantai Jakarta,” kata dia.

Meski begitu Ahok enggan memberi pendapat terkait solusi apa yang paling tepat dilakukan DKI Jakarta berkaitan dengan reklamasi di Ancol ini. Kata dia, semuanya tergantung Anies dan sudah sepatutnya Anies yang memberi jawaban berkaitan dengan hal tersebut.

“Saya nggak tahu. Tanya Pak Gubernur (Anies) dan Sekda DKI saja. Beliau-beliau selalu pintar menjawab dan carikan argumentasinya untuk semua yang Pemda DKI lakukan,” kata Ahok. (lk/*)

Komentar