Anies Akan Tutup Perkantoran Jika Ditemukan Kasus Positif

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta masih membolehkan aktivitas perkantoran dengan melakukan pembatasan kapasitas pegawai sebesar 25 persen pada masa PSBB total yang berlaku Senin (14/9/2020) besok.

Namun demikian Anies memegasakan akan menutup perkantoran jika nantinya ditemukan kasus corona atau Covid-19.

“Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi bukan hanya kantor tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi,” kata Anies dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Anies meminta pada seluruh pimpinan kantor di Jakarta untuk mengatur para pekerjanya agar dapat bekerja dari rumah. Namun jika tidak dapat dilakukan bisa dari kantor dengan pembatasan kapasitas 25 persen.

“Apabila pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan wajib batasi 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja,” tuturnya.

Menurut Anies saat ini kasus yang banyak muncul dari kluster perkantoran. Karena itu menurutnya salah satu fokus utama PSBB total kali ini adalah menekan angka kasus corona di perkantoran.

“Karena itulah dengan wajibnya pimpinan mengatur pekerjanya dari rumah, apabila harus bekerja sebanyak-banyaknya 25 persen, harapannya kita bisa tekan kluster perkantoran, ini berlaku selama 2 pekan ke depan,” tandasnya.

[okz]

Komentar