Anies Baswedan Segera Izinkan Karaoke di Jakarta Beroperasi Kembali

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru terkait pembukaan tempat hiburan di Ibu Kota. 

Anies akan memberikan izin tempat hiburan karaoke beroperasi kembali selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.

Surat Edaran itu dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya.

Dalam suratnya, Gumilar menyebutkan persiapan pembukaan tempat karaoke dilakukan lantaran masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.

“Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI,” ujar Gumilar dalam suratnya yang dikutip Rabu (10/3).

Namun, pengelola tempat karaoke harus mempersiapkan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta agar dapat kembali beroperasi.

Ketentuan pertama, membuat surat permohonan resmi di atas materai Rp10 ribu.

Kemudian, melampirkan identitas pemohon atau penanggungjawab, seperti KTP, serta menyertakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Lalu, melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

“Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha,” tandas Gumilar.

(askara)

Komentar