Anies Baswedan Terbitkan Pergub Upah Minimum 2021, Begini Isinya

JurnalPatroliNews – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 103 tentang upah minimum provinsi tahun 2021. Pergub UMP asimetris tersebut ditandatangani Anies pada 30 Oktober 2020.

Pasal 1 Pergub UMP 2021 menetapkan upah minimum tahun depan di Ibu Kota sebesar Rp 4.416.186,548. Upah minimum belaku mulai 1 Januari tahun depan dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Pasal 2 mengatur proses penangguhan kenaikkan upah minimum bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. “Pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi tahun 2021 secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi,” demikian bunyi pasal 2.

Sedangkan, Pasal 3 ayat 1 mengatur kebijakan untuk perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Perusahaan yang terkena dampak ekonomi bisa mengajukan permohonan untuk pembayaran upah tahun depan yang besarnya sama dengan tahun ini, yakni Rp Rp 4.267.349.

“Kriteria dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.”

Pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kecuali memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Setiap pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal dijatuhi sanksi sesuai undang-undang.

Selain itu, Pemerintah DKI juga bakal memberikan bantuan kepada pekerja berupa layanan transportasi gratis, penyediaan pangan murah dan bantuan biaya personal pendidikan.

(tmp)

Komentar