Anies Dipanggil, Wagub DKI: Jangan Berspekulasi, Kami Hormati Proses Klarifikasi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza meminta masyarakat tidak berspekulasi soal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI oleh polisi terkait kerumunan di kediaman Rizieq Syihab, Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 lalu. Ariza menegaskan Anies dan jajaran Pemprov DKI menghormati proses klarifikasi yang diminta polisi.

“Saya yakin semua proses ini akan berjalan baik dan lancar. Jadi masyarakat diharapkan nggak usah berspekulasi, Kami hormati klarifikasi ini,” ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Sebagai warga negara yang baik, kata Ariza, Anies bersama Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi terkait kerumunan pada acara pernikahan Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Mereka mengikuti semua proses klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pak Gubernur sudah memberi contoh yang baik dengan hadir, tidak kecewa, dan tidak marah, mengikuti semua proses,” tandas dia.

Dalam memberikan keterangan, kata Ariza, Anies telah menyampaikan apa adanya, sesuai dengan fakta dan data-data yang terjadi. Ariza menegaskan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi oleh Anies dan jajaran Pemprov yang dimintai klarifikasi oleh polisi.

“Pak Gubernur sampaikan, sejak jam pagi, 9 jam lebih diperiksa, 23 halaman, 33 pertanyaan, dijawab apa adanya, sesuai dengan fakta dan data, tidak dilebihkan, tidak dikurangi, memang kita kalau klarifikasi, sampaikan saja, tidak perlu ditutupi. Ada fakta-fakta, ada data-data pendukung, jadi itu yang disampaikan Pak Gubernur. Seluruh jajaran juga, saya yakin sama, sudah kita minta semua, menyampaikan apa adanya,” jelas Ariza.

Lebih lanjut, Ariza mengatakan rincian 33 pertanyaan untuk Anies sebaiknya dikonfirmasi kepada penyidik polisi. Menurut dia, rincian pertanyaan tersebut merupakan kewenangan penyidik polisi.

“Itu kewenangannya penyidik, tidak bijak kalau kami yang sampaikan. Tetapi teman-teman bisa membayangkan, memperkirakan yang namanya klarifikasi itu apa sih, tentu menyampaikan kronologis dan lain-lain,” pungkas Ariza.

(bs)

Komentar