Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat, SIKM Berlaku Lagi?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan karena kasus positif di Jakarta terus meningkat.

Dengan adanya kebijakan itu, pengetatan aktivitas kembali dilakukan. Masyarakat diminta tetap di rumah selama masa PSBB.

Lalu, dengan adanya PSBB total di DKI, apakah surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta berlaku kembali? Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih enggan menjelaskan mengenai apakah SIKM akan berlaku kembali.

“Nanti akan kita umumkan itu ya kita belum sampai ke situ,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, kebijakan mengenai apa saja yang boleh dilakukan selama PSBB tengah disusun secara bertahap. Saat ini, Pemprov DKI tengah fokus kepada kebijakan makro. Hanya saja, dia tidak menyebut kebijakan makro yang dimaksud seperti apa.

“Bertahap ya itu pelan-pelan, kita ini selesaikan dulu soal makronya. Hal-hal yang prinsipnya substansi, kita putuskan bersama,” katanya.

Riza mengatakan, Pemprov DKI terbuka dengan masukan semua pihak ketika hendak membuat kebijakan. Termasuk arahan dari Pemerintah Pusat.

“Hal-hal yang substansi, kita putuskan bersama, terus kita koordinasikan dengan Pemerintah Pusat. Prinsipnya kami mendengar apa yang menjadi petunjuk, arahan Pemerintah Pusat,”ucap Riza.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan kembali ke PSBB awal. Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan kota penyangga terkait pembatasan pergerakan warga.

“Tentu mungkin ada pertanyaan bagaimana pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Idealnya kita bisa membatasi pada pergerakan keluar-masuk Jakarta hingga minimal. Tapi pada kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).

“Ini butuh koordinasi pemerintah pusat utamanya bidang perhubungan, juga dengan tetangga kita di Jabodetabek yang insyaallah kita akan berkoordinasi terkait pelaksanaan fase penetapan yang akan kita lakukan di hari ke depan,” imbuhnya.

(dtk)

Komentar