HeadlineHukumKorupsi

Apa Arti Penjara Seumur hidup? Bagi Koruptor Rp 100 M, Beda Tapsir di Masyarakat!

Avatar
×

Apa Arti Penjara Seumur hidup? Bagi Koruptor Rp 100 M, Beda Tapsir di Masyarakat!

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

JurnalPatroliNews-Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa korupsi. Salah satunya adalah terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp 100 miliar lebih dihukum penjara seumur hidup. Apa arti penjara seumur hidup?

Banyak tafsir beredar di masyarakat adalah hukuman penjara seumur hidup adalah sesuai saat terdakwa dijatuhi hukuman. Bila terdakwa saat dihukum usianya 25 tahun, maka dia dihukum 25 tahun penjara. Bila dia saat dijatuhi hukuman berusia 52 tahun, maka artinya dia dihukum 52 tahun penjara.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Dalam catatan rekan media, Minggu (2/8/2020), ternyata tafsir di atas salah. Yang benar, hukuman penjara seumur hidup yaitu terpidana menghuni penjara hingga mati.

“Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara,” kata guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho.

Hal itu sesuai dengan Pasal 10, 11 dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan:

Pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok
-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.

b. Pidana tambahan
-pencabutan hak-hak tertentu;
-perampasan barang-barang tertentu;
-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan:

Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari penjabaran di atas, maka hukuman seumur hidup yaitu terdakwa menghabiskan hidupnya selama-lamanya di dalam penjara.

“Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara,” ucap Hibnu.

Namun, penjara seumur hidup di atas masih bisa diberi remisi oleh Presiden dan diubah menjadi hukuman penjara dalam waktu tertentu. Yaitu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.174 tahun 1999 tentang Remisi.

Pasal 9 ayat (1) berbunyi:

Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ayat 2:

Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebagaimana diketahui, Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Salah satunya mengatur yang bisa dipenjara seumur hidup. Berikut kualifikasinya:

1 Terdakwa korupsi Rp 100 miliar atau lebih.
2. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
3. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
4. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih
5. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
6. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional
7. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
8. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.
9. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
10. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen. (lk/*)