Apakah Pemerintahan JokoWi Patuh Hukum ?

Kata Presiden, pemberian sertifikat memberi kepastian hukum berkeadilan bagi para petani, nelayan serta masyarakat bawah yang mana tanah menjadi sandaran hidup mereka. Juga kepastian bagi para pengusaha atas lahan usahanya…
Ucapan itu kita dengar saat Rabu 22 September Istana Bogor.

Kepastian hukum merupakan cita cita kemerdekan demi keadilan sosial.
Jika Presiden sungguh sungguh ingin mencapainya sangatlah mudah, ibarat membalikkan tangan aja…

Perintahkan ke Menteri ATR BPN untuk menjalankan Keputusan Mahkamah Agung untuk membuka Peta data lahan SHGB dan SHGU, dengan itu konflik akan selesai dan semua pihak mendapatkan kepastian hukum atas tanah lahan konflik tersebut.
Adu data kepemilikan antar para pihak itu di buka oleh BPN.

Selama ini, konflik di mulai sebagai akibat BPN melakukan Ploting kawasan konsesi, baik untuk kebon, tambang, apa lagi Property…

Hampir semua PTPN memiliki konflik dengan warga setempat, karena lahan mereka di Caplok…

Naah, PTPN itu kan milik BUMN di bawa kuasa Presiden, kenapa ngak ini aja yang jadi Prioritas, Presiden hanya membalikan tangan nya saja…

Salam Sehat
BeaThor Suryadi
Penasehat FKMTI

Komentar