Apakah Rizieq Shihab Akan Dipanggil Terkait Kerumunan di Petamburan? Ini Jawaban Polisi

JurnalPatroliNews – JAKARTA, Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan memanggil pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat terjadi kerumunan. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu terjadi saat Rizieq saat menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemanggilan Rizeq disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan itu.

“Kalau dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan (Rizieq Shihab) dari hasil gelar perkara, ya diundang,” ujar Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Tubagus menjelaskan, sejauh ini pemanggilan beberapa orang terkait pelanggaran protokol kesehatan itu masih dalam tahap klarifikasi. Adapun tujuan penyelidikan itu untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana yang kemudian akan digelar perkara guna menaikan kasus ke penyidikan.

“Kalau dengan tidak dipanggil (Rizieq Shihab) saja sudah cukup untuk bisa menentukan (ada pidana), ya enggak perlu. Penyelidikan bersifat dinamis, kalau kita sudah bisa menentukan ada tidak adanya pidana,” katanya. Kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq pada Rabu ini.

(kmps)

Komentar