Arman Dibui 2 Tahun Denda 10 Juta, Lantaran Sebar Foto Telanjang di Grup FB ‘Portal Gorontalo’

JurnalPatroliNews – Jakarta – Arman Kalila (41) dihukum 2 tahun penjara karena menyebar foto telanjang korban di grup Facebook ‘Portal Gorontalo’. Arman berkenalan dengan korban di Facebook.

Kasus bermula ketika Arman meng-invite  pertemanan dengan korban pada 2018. Setelah pertemanan diterima, Arman kemudian chat korban. Chat terus berlanjut berhari-hari hingga akhirnya Arman mengajak korban pacaran dan diiyakan korban.

Arman kemudian meminta korban berfoto telanjang. Korban, yang berada di bawah tekanan, kemudian menyanggupinya.

Ternyata korban Arman tidak hanya satu. Ia melakukannya juga pada Februari 2020. Modusnya sama. Kenalan di Facebook, mengeluarkan jurus playboy kabel, dan meminta foto telanjang.

Belakangan, foto-foto itu di-publish di grup Facebook ‘Portal Gorontalo’. Korban akhirnya malu dan tidak terima. Langkah hukum dilakukan dengan mengadukan Arman ke polisi. Arman akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 10 juta dan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ujar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Jumat (19/6/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Dzulkarnain dengan anggota I Gede Purnadita dan Erwindon Nababan. Majelis menyatakan Arman terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen informasi elektronik yang memuat yang melanggar kesusilaan. Hal itu melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa bersalah, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata majelis menyebut hal yang meringankan Arman sehingga dihukum 2 tahun penjara.

(/lk/)

Komentar