Aset Tanah Yang Tidak Dikelola Dengan Baik Akan Timbulkan Sengketa

Jurnalpatrolinews – Palembang : Urusan pemerintahan di daerah tidak terbatas pada urusan kebijakan, pengelolaan keuangan dan pengelolaan sumber daya manusianya, melainkan juga mengenai pengelolaan aset, berupa tanah. Aset tanah ini banyak tidak dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) karena pendaftaran dan pengelolaan aset ini tidak dilakukan secara tertib. Namun, kini seiring dengan penerapan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan gencarnya arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola aset dengan baik, mendorong Pemda untuk menata aset tanah yang mereka miliki. 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengakui bahwa selama ini ada beberapa aset tanah milik Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau bahkan kementerian/lembaga (K/L) yang memang tidak dikelola dengan baik. “Ini dikarenakan penatausahaan aset-aset tanah tersebut tidak dilakukan secara serius. Karena tidak ditangani dan dikelola dengan baik, aset-aset tanah tersebut dapat hilang atau berpindah kepemilikan serta ada juga yang menimbulkan sengketa pertanahan karena aset tanah itu dikuasai oleh masyarakat,” ungkap Sofyan A. Djalil.
Sengketa tanah antara Pemda/BUMN dengan masyarakat mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo. “Presiden selalu mengingatkan agar setiap aset ditata dan dikelola dengan baik. Alhamdullilah, KPK terus pro-aktif dalam rangka mendorong setiap Pemda, BUMN, ataupun K/L agar dapat merawat dan menjaga aset tanah yang mereka miliki. Saya sangat senang atas usaha yang dilakukan dalam mendorong penatausahaan aset-aset tanah tersebut,” kata Sofyan A. Djalil.
Kelalaian di masa lalu dalam mendata dan menyertipikatkan aset-aset tanah mengakibatkan tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh masyarakat, sehingga menimbulkan sengketa tanah. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penyelesaian akan masalah ini perlu mempertimbangkan aspek keadilan. “Apabila aset tersebut sudah sekian lama tidak diduduki, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatakan bahwa apabila orang menduduki dan menguasai tanah tersebut, tidak diganggu gugat dan tidak dipersoalkan maka dalam kurun waktu tertentu serta ada jika ada Keputusan Yurisprudensi Mahkamah Agung, maka orang yang menguasai tanah itu berhak meminta haknya,” kata Sofyan A. Djalil.
Namun, untuk aset tanah pemerintah/BUMN tidak bisa dilakukan hal yang sama. “Oleh sebab itu, di satu pihak kita tata aset-aset tanah yang selama ini tidak didata dengan baik, tetapi di sisi lain kita juga harus melihat aspek keadilan bagi masyarakat yang sudah menguasai tanah tersebut dan dikelola dengan itikad baik. Ini perlu kita selesaikan dengan cara-cara yang lebih adil. Lalu, jika memang ingin kita ambil alih lagi dari mereka, ada peraturan mengenai pemberian dana kerohiman,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Pemberian dana kerohiman tersebut tentunya harus dibicarakan dengan masyarakat yang telah memiliki itikad baik mengelola tanah aset tersebut. “Hal ini perlu diperhatikan sehingga masyarakat yang telah mengelola tanah aset tadi merasa bahwa ia tidak diperlakukan sewenang-wenang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.
Menutup pernyataannya, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan membantu Pemda maupun BUMN dalam mendaftarkan aset-aset tanah. “Semua jajaran Kementerian ATR/BPN selalu mendukung pendaftaran aset tanah dalam rangka menciptakan tertib administrasi serta penatausahaan aset-aset tanah yang lebih baik,” pungkasnya.

Komentar