ASN-PPPK, BKN : Prosedur Pengalihan Status Pegawai KPK Masih Akan Dirumuskan

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih akan dibahas terlebih dahulu.

Pembahasan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN.

Di dalam PP itu disebutkan bahwa pegawai KPK nantinya bisa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Masih akan dirapatkan bersama KPK dan KemenPANRB untuk SOP alih statusnya,” kata Bima saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).

Bima mengatakan mengatakan bahwa seharusnya pembahasan dilakukan pada Jumat lalu. Namun dia menyebut pembahasan itu mundur setelah 17 Agustus 2020.

“Mundur. Nanti setelah 17an,” katanya.

Ditanyakan kemungkinan adanya seleksi dalam proses peralihan status tersebut, Bima membenarkannya. Adanya proses seleksi ini sebagaimana yang diatur dalam UU ASN No 5/2014. Namun, menurutnya, terkait bagaimana mekanisme seleksi masih akan dibahas terlebih dahulu. “Ya tentunya (ada proses seleksi). SOPnya yang akan dibahas,” katanya.

Sementara itu terkait pemetaan jabatan mana saja yang diisi PNS maupun PPPK, Bima mengatakan BKN menunggu usulan dari KPK.”Nanti akan diusulkan oleh KPK,” katanya. (lk/*)