Awal Agustus 2020, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Bayar Dana Santunan Korban Laka Tewas di Seririt

JurnalPatroliNews – Buleleng – PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja mengawali bulan Agustus 2020 secara langsung membantu korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Seririt.

Sebagai korban lakalantas itu, menurut Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ni Made Ayu Mulidyawati, adalah Ponijo (80) yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt Buleleng.

Korban ditabrak oleh sepeda motor saat akan menyebrang jalan. Sesaat setelah kejadian, Korban sempat dibawa ke RSUD Tangguwisia Seririt.

Namun akhirnya meninggal saat tim medis memberikan pertolongan.

Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Jasa Raharja Perwakilan Singaraja dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona, langsung meluncur guna melakukan survey keabsahan ahli waris ke rumah duka.

Sementara pada hari Selasa (04/08), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta kepada ahli waris korban yang sah.

“Kami turut berduka atas meninggalnya Bapak Ponijo, semoga almarhum dapat diterima sesuai dengan amal dan ibadahnya serta keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan,” ujar Ni Made Ayu Mulidyawati.

Ketika dikonfirmasi, terkait rekapitulasi pembayaran klaim santunan selama bulan Juli 2020, disimak sebesar Rp1.124.116.099.-

Operasi Patuh Lempuyang 2020
Dijelaskan juga, jajaran Jasa Raharja Perwakilan Singaraja ikut serta secara aktif dalam Tim Gabungan Operasi Patuh Lempuyang 2020 pada hari Rabu pagi (05/08) di halaman depan Stadion Mayor Metra Singaraja.

Dalam Operasi Gabungan Patuh Lempuyang 2020 bersinergi bersama mitra terkait, yakni Polres Buleleng, UPTD. PPRD. Prov Bali di Kab Buleleng (Samsat Buleleng) dan Dinas Perhubungan Kab Buleleng di Jalan Surapati Singaraja.

Seperti pada kegiatan sebelumnya, kegiatan OpsGab ini juga bertujuan untuk menjaring masyarakat pengguna kendaraan bermotor guna menciptakan masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas.

Adapun tugas dan wewenang Jasa Raharja dalam hal ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat dalam melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ) berikut Pajak Kendaraan guna memberikan kepastian jaminan saat terjadi kasus kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam kesempatan dimaksud, insan Jasa Raharja memberikan brosur kepada masyarakat, terkait informasi pelaksanaan kebijakan pemutihan atas denda dan Bea Balik Nama yang masing-masing akan berakhir pada 28 Agustus dan bulan Desember 2020 mendatang.

Jadikan keselamatan sebagai prioritas yang utama. (TiR).-

Komentar