Awas Hati-hati! Ada Kelompok Mirip LSM Ngaku-ngaku ‘Mitra Kerja’ BPN Sumut, Ini Kata Dadang Suhendi

JurnalPatroliNews – Medan,– Beberapa kelompok LSM di Sumut yang selama ini mengaku-ngaku sebagai ‘mitra kerja’ Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat provinsi (Kanwil) maupun BPN di kabupaten-kota, belakangan ini menimbulkan kecurigaan publik sebagai jaringan “mafia tanah” di daerah ini.

Menyikapi hal itu, Kepala Kanwil Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Provinsi Sumut Dadang Suhendi menegaskan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak manapun yang mengaku atau mengklaim sebagai mitra kerja BPN yang mendapat kemudahan mengurus proses surat tanah seperti urusan balik nama, jual-beli, hingga penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

“Awas, hati-hati. Kita (Kanwil ATR-BPN Sumut) tidak pernah bermitra dengan siapapun pihak atau kalangan yang mirip Ormas atau LSM-LSM yang mengaku-ngaku sebagai mitra kerja BPN itu. Jangan-jangan ini orang-orangnya atau jaringan si mafia tanah yang memang lagi marak disoroti para penegak hukum saat ini. Kita BPN sudah punya sistem sendiri. Kalaupun sifatnya mitra, BPN hanya menjalin kerja sama atau hubungan administratif dengan para notaris berlisensi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Itu pun sifatnya untuk pelayanan publik. Masyarakat agar berhati-hatilah,” katanya kepada rekan media melalui telepon seluler di Medan, Kamis (18/3).

Wartawan memintai tanggapannya terkait sinyalemen maraknya aksi oknum-oknum bergaya LSM mengaku-ngaku sebagai ‘tim’ dan ‘mitra kerja’ BPN untuk mengurus kepemilikan tanah, khususnya tanah-tanah yang sedang berpotensi sengketa di kalangan warga, individu pengusaha dan juga perusahaan, termasuk tanah-tanah warisan dari kolega dan keluarga zaman Belanda.

Dalam aksinya untuk mengurus percepatan proses transaksi jual beli, legalisasi hak dan sertifikasi, mereka (para oknum LSM-red) mengenakan seragam mirip ‘korps tertentu’ lengkap dengan atribut organisasinya. Kakanwil Dadang Suhendi mengaku kaget ketika mendengar klaim oknum-oknum tersebut yang seolah-olah sangat disegani pihak BPN .

“Kalau ada perlu apa-apa, langsung saja ke BPN, lagi pula kita sekarang sudah punya sistem cepat yang namanya sertifikasi secara elektronik. Jangan terjebak pada iming-iming yang diduga jaringan mafia. Kanwil ATR-BPN Sumut bersama Polda Sumut sudah membentuk Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah untuk menuntaskan 3 target operasi (TO) kasus mafia tanah pada 2020 lalu. Satu kasus berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol, dan dua kasus berkaitan pembangunan sport center. Untuk kasus objek jalan tol perkaranya dihentikan karena tersangka meninggal dunia, sedangkan untuk dua kasus lagi sedang dalam proses hukum hingga saat ini,” kata Dadang.

Dia menyatakan, hal itu juga sebagai tindaklanjut pernyataan Wakil Menteri ATR-BPN Surya Tjandra (Maret 2020) bahwa Provinsi Sumut merupakan provinsi yang terbanyak kasus sengketa pertanahan di Indonesia, terutama dengan lima kasus tanah yang melibatkan mafia selama ini. Dadang juga menyebutkan banyaknya elemen masyarakat dari kalangan praktisi hukum yang memberikan laporan atau data tentang kasus-kasus tanah yang diduga melibatkan jaringan mafia di daerah ini.

Sebelumnya, advokat Sastra SH MKn dan Raja Makayasa Harahap SH selaku praktisi hukum Citizen Lawsuit di Medan, menyebutkan maraknya aksi para mafia tanah di negeri ini, termasuk di Sumut, telah menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi sehingga memerintahkan Kapolri agar segera mengusut tuntas kasus-kasus dan aksi para mafia tanah di Indonesia. Soalnya, masalah dan sengketa tanah yang berlarut hingga 20 tahun lebih di Sumut terasa menghambat laju pembangunan.

“Terlepas dari sudah sejauh mana tindaklanjut dan realisasinya sekarang, perintah Presiden Jokowi untuk menuntaskan masalah tanah di Sumut tentu kita apresiasi karena Kapolri pun sigap untuk menindak siapapun bekingnya,

Bahkan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga mendukung karena pemberantasan mafia tanah bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

Harapan kita juga kepada Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, agar kasus-kasus tanah yang sedang dikuasai grup mafia di daerah ini segera terbongkar dan tuntas satu per satu.

” Bayangkan, pihak DPRDSU pun menyebutkan ada 2.833 kasus yang belum terselesaikan selama ini,” ujar Sastra dan Raja Makayasa.

(*/red/lansir)

Komentar