Ayoo…! Lawan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Kemenkop Minta : Pegiat Koperasi Ikut Patroli di Dunia Maya

JurnalPatroliNews – Jakarta Staf Khusus Menteri Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hukum dan Pengawasan Koperasi Agus Santoso mengingatkan penawaran investas ilegal bukan saja menggunakan kedok koperasi untuk melakukan branding seolah-olah koperasi simpan pinjam padahal fiktif atau tidak pernah terdaftar, bahkan ada yang mencatut nama koperasi yang berizin.

“Untuk itu pegiat koperasi harus punya patroli di dunia maya, seringkali oknum tertentu menggunakan nama koperasi legal dengan secara tidak sah,” ujar Agus dalam Webinar bertajuk “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi”, yang digelar pada Rabu (14/7/21).

Bahkan ada investasi ilegal yang sudah berbadan hukum, tetapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi. Agus mencontohkan, aplikasi yang digunakan oleh non anggota atau calon anggota koperasi, tidak memiliki izin usaha KSP, namun melakukan kegiatan menawarkan pinjaman yang di luar wilayah izin usaha mereka.

Mereka juga menyatakan sudah diawasi oleh otoritas yang berwenang, padahal tidak dan menggunakan logo koperasi dan kemenkop. Bahkan tidak jarang mereka menggunakan surat palsu kemenkop.

Langkah Mitigasi

Agus Santoso juga memberikan sejumlah langkah mitigasi untuk melawan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi.Selain masyarakat harus mengecek kredibilitas koperasi dengan mengakses data dari Kemenkop UKM, koperasi sendiri juga tidak boleh melakukan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jati diri koperasi.

“Koperasi harus menunjukkan kepatuhannya untuk menggelar RAT yang bisa diakses seluruh anggota. Dalam kasus koperasi yang kini ditangani Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, RAT ternyata tidak diketahui seluruh anggota dan tidak bisa mengakses,” tambah Agus.

Agus juga mengingatkan, pelayanan koperasi hanya pada anggota dan calon anggota. Pelaku koperasi juga harus mengedepankan rasionalitas untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam rangka menangani permasalahan investasi ilegal berkedok Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM mengambil langkah-langkah antara lain menurunkan tim terpadu melakukan investigasi langsung (onsite) ke koperasi.

“Untuk koperasi yang lebih complicated dan hybrid pihak Kemenkop pernah menurunkan tim bersama Bank Indonesia untuk melihat model bisnis sistem pembayaran,” ungkap Agus.

Kemenkop juga melakukan moratorium perizinan usaha Simpan Pinjam Koperasi selama tiga bulan melalui Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizianan Usaha Simpan PInjam Koperasi.

Moratorium dimaksudkan untuk menghindari semakin besar masyarakat atau anggota yang dirugikan oleh koperasi yang dalam usahanya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa moratorium dimanfaatkan sebagai momentum penguatan internal, salah satu di antaranya melalui penguatan regulasi.

Langkah lainnya ialah melakukan optimalisasi pendampingan kepada masyarakat dan gerakan koperasi melalui edukasi secara terpadu dan kontinu, serta digitalisasi dalam data base dan aplikasi yang terintegrasi dengan Big Data Kementerian Koperasi dan UKM.

Webinar ini juga menghadirkan Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto, Tongam L. Tobing dari Otoritas Jasa Keuangan, Kompol Eko Hari Susetyo, Kanit III, Subdit V INKB Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia. Webinar dipandu oleh Pemimpin Redaksi Majalah Peluang Irsyad Muchtar.

Irsyad mencatat, legalitas maupun law enforcement koperasi masih sangat lemah, sehingga sulit mendeteksi koperasi nakal ataupun yang menyimpang dari prinsip jati diri.

Selain itu aparat di Kemenkop terbatas plus anggaran yang juga terbatas sehingag sulit melalukan tugas tambahan sebagai law enforcer.

“Pembenahan koperasi baik dari perkuatan legalitas maupun pendidikan koperasi berkelanjutan sangat mendesak, dan merupakan kunci utama untuk menjadikan koperasi bermartabat,” ucap Irsyad

 

(*/lk)

Komentar