Badan Pengawas Mahkamah Agung Periksa Kepala PN Surabaya

Dalam keterangan tersebut juga terungkap penyerahan uang suap sebesar kurang lebih Rp140 Juta dilakukukan di halaman parkir Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (12/01).

“KPK menerima informasi penyerahan uang oleh HK kepada HD di halaman parkir pengadilan Negeri Surabaya, Setelah itu petugas KPK mengamankan kedua tersangka dan membawa ke Polsek Genteng untuk diperiksa,” ungkap Nawawi.

Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto Nawawi mengungkapkan para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022. “HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan IIH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” jelas dia.

Sebagai Pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (* – TiR).-

Komentar