Bahas Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, KPK Undang 4 Instansi Pemerintah

JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang sejumlah instansi terkait pembahasan pengalihan status kepegawaian lembaga KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Instansi yang diundang, diantaranya, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada hari jum’at (9/10/’20) siang.

Pertemuan itu mereka membahas masalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41  Tahun  2020  tentang  Pengalihan  Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam kutipannya disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, Wakil Ketua KASN dan Asisten KASN, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Hendrawan. Sementara dari Kemenpan RB dihadiri Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini didampingi Plt. SDM Aparatur, Teguh Widjinarko, Plt. Staf Ahli Mentri Bidang Hukum dan Politik Muhamad Imanuddin dan Asisten Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja.

Hadir juga dari BKN yang dihadiri Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, Deputi Bidang Pembinaan Menagement Haryono Dwi Putranto dan Direktur PPU Julia Leli Kurniatri serta Direktur Wasdal, Achmad Slamet Hidayat.

Sedang dari Lembaga Administrasi Negara atau (LAN) dihadiri Adi Suryanto selaku Kepala LAN, didampingi Sestama LAN Reni Suzana, Kepala Biro Hukum LAN Tri Atmojo Sejati serta Fauziah, Analis Kebijakan P3Bankom.

Sementara dari KPK itu sendiri dihadiri Ketua KPK, Firli Bahuri,  Alexander Marwata dan Nurul Ghufron serta beberapa pegawai KPK lainnya.

Menurut Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, yang dibahas saat ini bukan memproses rekruitmen calon pegawai negeri sipil sebagaimana biasanya. Tapi, memproses pengalihan orang yang oleh sistem di KPK sudah dibangun.  Setelah pengalihan kalu dilakukan pembinaan.

“Yang jelas saat ini ini kami bersama steage holder fokus pada jaminan orang-orang yang dialihkan agar sesuai pada tempatnya. Begitu aturan pengalihan ini ditetapkan dan telah selesai maka segala penyelenggaraan manajemen ASN,  wajib mengikuti aturan yang sudah ada terkait ASN,” ungkapnya kepada Jurnal Patroli News  seusai rapat.

Ditempat terpisah Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan, dengan amanat PP 41 2020, KPK diberikan kewenangan membuat Perkom terkait pengalihan status pegawai. “Karena KPK belum pernah merekrut calon ASN maka dilibatkanlah LAN, KASN BKN dan Kemenpan RB,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo dalam pemaparannya saat rapat digelar menyatakan, prinsip pengalihan status pegawai KPK, lingkup pengaturan Perkom dan dasar-dasar argumentasi sudah dibahas sejak bulan Agustus 2020.

Proses pengalihan dimaksud tidak mengikuti ketentuan rekruitmen CPNS termasuk batas usia. Dikatakan juga, mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima untuk mereka yang dialihkan dalam pembahasan. Sementara pegawai KPK yang berasal dari Polri atau Jaksa tidak termasuk yang pegawai yang dialihkan seperti dalam bahasan itu.

Dalam jabarannya, ada tiga kelompok pegawai di lingkungan KPK secara existing saat ini yaitu pegawai tetap (PT), pegawai tidak tetap (PTT) dan pegawai negeri yang diperbantukan, yakni dari kepolisian dan kejaksaan.

“Selain itu ada dua tipe pegawai yang dialihkan statusnya  yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Pengalihan status pegawai KPK bersyaratkan bersedia menjadi ASN, setia dan taat pada Pancasila, UUD dan pemerintah, memiliki kualifikasi serta kompetensi, memiliki integritas dan moralitas yang baik’” paparnya saat rapat.

Sementara mengenai klasifikasi jabatan ASN KPK  dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) yang merupakan aturan dasar pelaksanaan manajemen ASN termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah oleh PP 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja atau PPPK. Dimana ASN sendiri terdiri dari PNS dan PPPK.

Dalam proses ini KPK sudah melakukan identifikasi dalam penyesuaian jabatan menjadi jabatan ASN baik rumpun jabatan struktural Sekretaris Jenderal, Deputi, Kepala Biro, Direktur, Koordinator, Kepala Bagian hingga Spesialis atau fungsional dan administrasi.

Dalam pertemuan itu sebagai penutupannya, pihak KPK yang diwakili Alexader Marwata menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir atas berbagai masukannya. Dia menyampaikan,  Perkom pengalihan tersebut selanjutnya akan disempurnakan. Diproyeksikan proses pengalihan status pegawai KPK rampung pada pertengahan 2021 mendatang.

“Ditargetkan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK ke ASN ini rampung pada pertengahan tahun 2021′” pungkasnya saat penutupan rapat dikantor KPK, jum’at siang, (9/10/2020).

(roni faslah)

Komentar