Bahas Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, KPK Undang KASN sebagai Narasumber FGD

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Terkait terbitnya perubahan kedua dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, Hal ini menunjukan,  KPK akan mulai bergerak memproses persiapan pengalihan status para pegawainya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo, menyambut hangat kehadiran tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diwakili Asisten KASN Mediasi dan Perlindungan ASN pada Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH (sebagai narasumber-red) serta didampingi Baiq Nina Meiastity, S.STP analis Kepegawaian. Pelaksanaan FGD di JS Luwansa Hotel and Convention Center Rasuna Said Jakarta, Jumat (28/8)

Pada sesi pertama pukul 08.00-10.00 WIB pagi diisi oleh KASN, kemudian dilanjutkan sesi berikutnya oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan bersama Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Badan Kepegawaian Negara.

” KASN sebagai lembaga independen yang mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta monitoring evaluasi penyelenggaraan merit system pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi,” kata perwakilannya memaparkan mengenai penerapan manajemen ASN khususnya yang berkaitan dengan tugas, fungsi serta kewenangan KASN.

Suasana FGD berlangsung komunikatif dan hangat juga dengan tambahan pembahasan mengenai bagaimana tantangan ke depan bagi mereka yang akan beralih profesi menjadi ASN serta permasalahan ASN apa saja yang menjadi langganan pengaduan kepada KASN.

Sementara itu pada FGD kali ini, Agung Endrawan sebagai Nara sumber menyampaikan, Bahwa instansi pemerintah baik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan terutama KPK perlu untuk duduk bersama membahas kebijakan serta kejelasan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang KPK terbaru.

“Bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai ini, dapat dibuat kebijakan khusus bagi ASN tersebut demi menjaga independensi KPK sebagai lembaga yang mandiri,” Kata Agung Endrawan.

” Yah, dengan syarat kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai manajemen ASN yaitu Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta dengan tetap mengedepankan prinsip merit system,” tambahnya.

Dikatakan Agung Endrawan, Khusus di lingkungan KPK ke depannya, KASN dapat berkolaborasi dengan Dewan Pengawas KPK dalam hal menjaga kode etik dan kode perilaku ASN untuk menjaga asas netralitas dan profesionalisme.

“KASN memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berkaitan dengan profesinya sebagai ASN,” tandasnya.

Lanjut Agung, Apabila hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh PPK atau PyB, KASN menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi.

“KASN berperan mengawasi langsung proses penempatan pegawai pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT baik melalui lelang atau seleksi terbuka maupun rotasi atau mutasi antar para Pejabat Pimpinan Tinggi termasuk di lembaga KPK sendiri,” pungkas Agung Endrawan.

(lk/*)

Komentar