Bandar Narkoba Cirebon di Penjara Seumur Hidup, Emas Batangan-Rumah Dirampas Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Bandar narkoba dari Cirebon, Auw Bun Hauw (61), dipenjara seumur hidup karena mengedarkan narkoba. Selain itu, seluruh harta Hauw, yang telah tiga kali divonis, dirampas negara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebagaimana dikutip rekan media, Minggu (14/3/2021). Hauw diadili kembali setelah dihukum penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Hauw dihukum kembali selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tapi apa kata majelis?

“Menyatakan terdakwa Auw Bun Hauw als. Abun Bin Awan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan/atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotik dan/atau tindak pidana presekusor Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Nihil,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Hapsari Retno Widowulan dengan anggota Erita Harefa dan Ria Ayu Rosalin.

Majelis menyatakan terdakwa telah dijatuhi pidana dari beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis. Di antaranya putusan pidana Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN.Cbn tanggal 05 Mei 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 67 KUHAP menyebutkan ‘jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim’,” beber majelis.

Meski divonis nihil, PN Cirebon merampas seluruh harta Hauw. Yaitu:

-Uang tunai Rp 116 juta.
-Sembilan batang emas, masing-masing sebesar 100 gram.
-Sepeda motor bebek.
-Tanah dan rumah di Gang Khohar, Pulaseran, Kota Cirebon.
-Tanah dan rumah di Perum Gunung Salak, Kecapi, Hariamukti, Cirebon
-Uang tunai Rp 50 juta.
-Tiga unit Hp

Berikut hukuman yang sudah diterima Hauw:
-Perkara nomor 135/Pid.Sus/2015/PN Cbn dihukum 3 tahun penjara.
-Perkara nomor 189/Pid.Sus/2019/PN Cbn dihukum 10 tahun penjara.
-Perkara nomor 25/Pid.Sus/2020/PN Cbn dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

(*/lk)

Komentar