Bangun Kerjasama, Kemenkop dan UKM Dorong UMKM Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha pada sektor koperasi dan UKM untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja pada sektor tersebut.

Hal ini ditandai dengan kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan kerja sama itu diharapkan meningkatkan persentase pelaku usaha koperasi dan UKM pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau dilihat dari data BPS, baru 8,1 persen koperasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Saya kira dengan kerja sama ini, kami ingin semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (4/11).

Pertimbangannya, kata Teten, sektor koperasi dan UKM menyerap paling banyak tenaga kerja di Indonesia, yakni 97 persen. Sayangnya, mayoritas hubungan pemberi kerja dan karyawan pada sektor ini masih bersifat informal.

Karenanya, masih terdapat sejumlah kendala dalam mendorong pelaku koperasi dan UKM mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Teten mengaku akan merumuskan strategi sehingga pekerja koperasi dan UKM ikut terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka juga bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial.

“Kalau kami dorong para UKM yang banyak ini sekitar 64 juta pelaku usaha untuk berkoperasi, saya kira lebih mudah untuk mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menurutnya, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa mengakselerasi transformasi pelaku koperasi dan UKM dari bisnis informal menjadi formal. Upaya lainnya yang tengah dilakukan pemerintah untuk merealisasikan target tersebut adalah mendorong koperasi dan UKM naik kelas, pendaftaran usaha melalui Online Single Submission (OSS), dan pemberian subsidi.

“Untuk kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan ini, saya kira akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UKM,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan nota kesepahaman itu salah satunya mencakup integrasi data dan saling tukar informasi. Kedua pihak juga akan melakukan edukasi dan literasi bersama kepada pelaku koperasi dan UKM mengenai program jaminan sosial.

Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah berhak dinikmati oleh seluruh pekerja di Indonesia. Namun, tantangannya adalah meningkatkan literasi mengenai program tersebut lantaran peserta harus membayar iuran guna mendapatkan manfaat.

“Untuk menjaga kesinambungan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja di ekosistem koperasi dan UKM mari sama-sama kita mendorong merek masuk ke dalam sistem jaminan sosial,” katanya.

(*/lk)

Komentar