Bank Tanah Bantu Masyarakat Kurang Mampu Dapatkan Hunian Dipusat Perkotaan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Untuk membantu masyarakat menegah kebawah agar memiliki hunian diperkotaan, pemerintah sengaja membentuk bank tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyatakan, fungsi bank tanah merupakan sarana penyediaan rumah murah yang sengaja dibentuk melalui Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Ia menyampaikan, bank tanah akan mengambil tanah hak guna usaha (HGU) yang terlantar untuk didistribusikan kepada masyarakat.

Dengan cara ini, kata Sofyan, keinginan masyarakat menengah ke bawah untuk punya hunian di pusat kota juga bisa terwujud. Jika ada tanah HGU yang tak terpakai, pemerintah dapat membagikannya untuk kepentingan masyarakat.

“Orang-orang miskin semakin menderita karena tinggal semakin jauh dari pusat kota. Makanya, supaya mereka punya tanah, ada bank tanah dengan mekanisme yang dimiliki ATR, sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, bisa memiliki rumah,” ujarnya dalam konferensi pers terkait RUU Ciptaker, Rabu (7/10).

Selain itu, keberadaan bank tanah juga dapat mendorong kota-kota di Indonesia memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan memiliki taman. Ia mencontohkan, misalnya, Singapura berhasil memiliki banyak taman dam RTH karena pemerintahnya berhasil mengatur kepemilikan tanah dengan menjalankan bank tanah.

“Kita (Indonesia) paling miskin dengan taman karena negara tidak punya tanah. Dengan ada bank tanah ini mudah-mudahan di masa akan datang, taman akan lebih mudah dibikin di atas bank tanah,” ujar dia.

Sofyan mengatakan, nantinya, bank tanah akan berbentuk badan yang memiliki komite yang terdiri dari tiga kementrian. Kemudian, badan itu akan diawasi oleh dewan pengawas yang berasal dari pemerintah dan profesional.

“Jadi fungsi bank tanah akan mengumpulkan tanah (yang tidak bertuan) dan kemudian dibagikan kembali atau redistribusi dengan pengaturan yang ketat,” pungkasnya.

(roni faslah)

Komentar