Bantah Pernyataan…! Pengacara Sebut: Bharada E Terima Perintah Tembak, Bukan Hajar

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya menerima perintah menembak dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia membantah pernyataan tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut perintah kepada Bharada E adalah menghajar.

“Klien saya menerima perintah tembak, bukan hajar,” kata Ronny kepada rekan media, Kamis (13/10).

Terkait tidak ada perintah menembak, kata dia, telah menjadi perdebatan sejak awal kasus itu muncul. Bahkan, juga dipaparkan pada proses rekonstruksi.

Menurutnya, perbedaan-perbedaan tersebut merupakan hal yang sangat wajar dalam hal pembelaan agar lepas dari hukuman yang didakwakan kepada tiap-tiap pelaku.

Namun, Ronny mengaku pihaknya sejak awal meragukan keterangan Sambo yang kerap berubah-ubah.

“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu. Dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ujarnya

Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Ronny, sudah disiapkan untuk dibawa ke persidangan.

Komentar