Bantu Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Terancam Hukuman 9 Bulan sampai 6 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta, Mabes Polri mengaku telah meningkatkan kasus mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ke penyidikan.

Jenderal bintang satu itu menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono diancam dengan minimal tiga pasal. Tak ada pasal gratifikasi di dalamnya yang bisa jadi motif di balik aksi Prasetijo melayani Djoko Soegianto Tjandra.

“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat) , Pasal 426 KUHP (membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri), atau Pasal 221 KUHP (menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa kemarin (21/7/2020).

Lalu bagaimana ancaman ketiga pasal itu? Ternyata ancaman hukuman kurungan untuk ketiga pasal itu relatif rendah. Setelah dicek pasal 263 KUHP diancam 6 tahun penjara, Pasal 426 KUHP 4 tahun, dan Pasal 221 KUHP bahkan hanya 9 bulan.

Seperti diberitakan, Djoko pergi setelah sukses “mengobrak-abrik” dan meninggalkan noda hitam bagi Polri.

Bayangkan saja dicari sejak 2019 oleh Kejaksaan Agung namun Djoko dengan leluasa masuk ke Indonesia, mengurus KTP-Paspor, dan mendapatkan dua surat sakti dari Prasetijo.

Yang lebih menyakitkan, sekaligus memalukan, Djoko mendapat karpet merah itu karena ‘sponsor’ dari Prasetijo. Lulusan Akpol 91 itu yang berada didua surat sakti untuk lelaki berusia 69 tahun yang licin bak belut itu.

(bs)

Komentar