Bawaslu Raja Ampat Rekomendasikan 11 Kasus ke KASN

Jurnalpatrolinews – Manokowari : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat kembali rekomendasikan 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Belasan ASN tersebut diduga memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah Kabupaten Raja Ampat.

Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek, mengatakan, belasan ASN tersebut diketahui mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon kepala daerah melalui postingan di media sosial facebook.

Selain itu, mereka juga sempat mengajak masyarakat setempat untuk mengikuti kegiatan ramah tamah yang diselenggarakan oleh tim sukses pangan bakal calon.

“Setelah dilakukan analisa dan kajian terhadap keterangan terlapor, keterangan saksi dan alat bukti maka Bawaslu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan 11 berkas kepada KASN RI untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Markus di Waisai, Rabu (9/9/2020).

Dia mengungkapkan, latar belakang 11 ASN tersebut bermacam-macam. Diantaranya ada yang berstatus sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar, ada yang bekerja di salah satu OPD. Kemudian ada pula yang menjabat sebagai kepala dinas, kepala distrik, serta pegawai pada Setda Kabupaten Raja Ampat.

Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 6 huruf (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menerangkan bahwa nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi: h. Profesionalisme, netralitas, dan Bermoral Tinggi. Lebih lanjut pasal 11 huruf c menyatakan: “Etika terhadap diri sendiri meliputi: c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, Maupun golongan.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian.

“Pada pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Raja Ampat telah melakukan permintaan bahan keterangan dan klarifikasi terhadap 15 ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang semuanya telah ditindak lanjuti kepada KSAN,” terang Markus.

Dia menuturkan, masih terdapat beberapa ASN Pemda Raja Ampat yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Saat ini Bawaslu Raja Ampat sedang mendalami kasusnya dan mengumpulkan bukti.

“Apabila sudah terpenuhi maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas dia.  (papuabaratnews)

Komentar