BeaThor Suryadi: Presiden Jokowi Segera Mencopot Sofyan Djalil Dari Kementerian ATR BPN

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Presiden Jokowi di desak segera mencopot Sofyan Djalil dari Kementerian ATR BPN. Pasalnya, satu diantara sebab carut marutnya Penegakkan Hukum di Kabinet Indonesia Maju terkait banyaknya sengketa tanah adalah akibat Pihak ATR/BPN tidak melaksanakan Perintah Pengadilan Tingkat Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi di Negara Hukum seperti Indonesia.

Menurut BeaThor Suryadi dalam pendapatnya, bahwa Menteri ATR/BPN Sofyan DJalil berani tidak melaksanakan Perintah UU padahal Negara kita sebagai Negara Hukum.

Dikatakannya, ada 2 Keputusan PK  Mahkamah Agung di peti es kan oleh Sofyan Djalil belum tentu diketahui Presiden.

Dan paling ironisnya lagi lanjut dia, bahkan Sofyan DJalil  dengan beraninya, mengeluarkan surat keputusan dalam perkara yang sedang berproses di Pengadilan tanpa mengindahkan proses hukum sedang berlangsung.

Dari fakta peristiwa tersebut,  sudah sepatutnya Presiden Jokowi segera pecat copot Sofyan Djalil, dia berani bersumpah untuk jabatannya selaku Menteri ATR/BPN, namun prilakunya telah dan sangat merusak tatanan hukum di Negara ini.

“Iya, saya boleh donk menduga kalau Sofyan Djalil berani ingkari sumpah  atau lupa sebagai pembantu Presiden tentu akibat menerima sogok dari pihak pihak yang di untungkan.

Misalnya, kata dia, posisi selaku Menteri ATR /BPN ada apa memberanikan diri tidak melaksanakan Perintah Putusan PK No 121/ K/ TUN/2020 Mahkamah Agung RI.

Kedua, Sofyan Djalil juga sudah nekad membangkang seperti atas Putusan Peninjauan Kembali No 72K/ TUN/2009 tanggal 16 September 2009.

Menurutnya lagi, sebagai pemerhati terhadap banyaknya korban mafia tanah, ada pihak yang menang perkara di Mahkamah Agung, bahkan akibat tidak merasa puas atas putusan MA mereka juga akhirnya melaporkan ke Bareskrim Polri, sayangnya laporan tersebut juga belum terealisasi apa yang di tetapkan dalam putusan tersebut” ungkapnya kepada Jurnal Patroli News 15/11/2021

Lebih jauh dia mengatakan, guna terlaksananya penegakan hukum di bidang pertanahan sudah sepantasnya bapak Presiden Jokowi meminta kepada Kementerian ATR/BPN, ada apa tidak jujur dan belum melaksanakan sistem GeoSpasial padahal sistem itu mampu mempercepat proses terbentuknya Satu Data Tanah di lingkaran lembaga pertanahan ?

Komentar