Begini Cara Mendaftar Peserta Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Jika Pendaftaran Online Tidak Bisa Dilakukan

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp2,4 juta, haruslah mendaftar sebagai peserta terlebih dahulu.

Pelaku usaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pelaku usaha yang mengajukan bantuan akan didata dan dicek satu per satu apakah layak mendapat bantuan atau tidak.

Setelah terverifikasi dan dinyatakan lolos, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp2,4 juta ke masing-masing rekening.

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan termasuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul saja yang dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul ini terdiri dari:

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan nantinya bisa melengkapi data usulan ke lembaga pengusul dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon    (PR)

Komentar