Begini Kata Mahfud Md Soal Ruang Kerja Jaksa Pinangki Ikut Terbakar

Jurnalpatrolinews  – Jakarta : Menko Polhukam, Mahfud Md meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait peristiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud meminta spekulasi tentang bekas ruangan jaksa Pinangki yang ikut terbakar dihentikan hingga mendapat keterangan resmi dari Polri dan Kejagung.

“Begini ya, nanti itu semua tentu akan dijelaskan oleh intelijen, kalau sudah menyangkut kenapa ruangan Pinangki kebakar, jangan-jangan ada berkas sengaja dihilangkan, itu sudah termasuk spekulasi, kita tunggu dulu,” ujar Mahfud saat menjawab pertanyaan ‘Kantor Jaksa Pinangki terbakar, banyak pihak menganggap kebakaran sengaja atau bisa interupsi kasus Pinangki’ di konferensi pers, Minggu (23/8/2020).

Mahfud menegaskan pemerintah tidak membuat dugaan yang bersifat asumsi. Mahfud menegaskan pemerintah akan mencari tahu dulu penyebab kebakaran dan pemerintah akan transparan dalam mengungkap bukti-bukti.

“Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu, karena itu sifatnya spekulatif. Oleh sebab itu, ditunggu saja prosesnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud meminta segala spekulasi yang menyangkut peristiwa kebakaran ini dihentikan sementara. Dia menegaskan pemerintah akan mengawasi kasus ini, masyarakat juga diminta turut mengawasi.

“Sekali lagi kita tegaskan pemerintah transparan dalam hal ini, Anda juga bisa mengawasi proses ini, tapi juga jangan berspekulasi bahwa ini terkait kasus tertentu kasus ini, kasus itu, kasus saat ini ditangani kan ada 2, kasus Djoko Tjandra terkait jaksa Pinangki, dan seluruh rumpun yang ada di situ, dan juga kasus Jiwasraya yang ada di Pengadilan. Nanti diawasi saja secara bersama-sama, tetapi tidak perlu berspekulasi bahwa ini untuk lindungi ini itu, itu yang spekulatif seperti itu dijauhi dulu,” tegasnya.

Dia mengatakan saat ini pemerintah menunggu hasil laporan dari tim posko bersama antara Bareskrim Polri dengan Jampidum. Dia juga berjanji akan mengawal kasus kebakaran ini hingga tuntas.

“Untuk menyelidiki sebab-sebab terjadinya kebakaran itu, kita harus menunggu penyelidikan dari Polri. Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jampidum, untuk melakukan penyelidikan penyidikan,” tegas Mahfud. (lk/*)

Komentar