Belum Hadir, Polisi Minta Rizieq Gentle

JurnalPatroliNews – Jakarta, Polisi akan menjemput paksa Rizieq Syihab jika ia tidak memenuhi pemanggilan kedua terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Polisi juga meminta Rizieq untuk bersikap gentle.

“Dalam Undang-Undang Pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu,” kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Awi memastikan Polri tidak akan tinggal diam jika Habib Rizieq kembali tidak hadir.

“Jadi akhirnya akan menindak tegas agar memenuhi pemeriksaan polisi. Nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian,” tambahnya.

(bs)

Komentar