Berani Naikkan Upah Tahun Depan, Ganjar Pranowo Langsung Jadi Pujaan Buruh, SE Menteri Ida Fauziyah Enggak Laku

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sudah tepat. Penilaian itu disampaikan Said, dikuitp dari cnbcindonesia.com, Jakarta, Jumat (30/10/2020).  “Jadi Gubernur Jateng sudah benar nggak mengikuti surat edaran yang sifatnya imbauan,” ujarnya.

Menurut Said, di dalam peraturan perundang-undangan, tidak dikenal surat edaran. Ia bilang kalau patokan upah minimum adalah UU Cipta Kerja. “UU Cipta Kerja kan belum berlaku ya, belum berlaku nomornya, tanggal 7 November baru berlaku,” kata Said.

Oleh karena itu, kenaikan upah saat ini mendasarkan pada dua dasar hukum utama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.Ganjar menaikkan UMP 2021 Jateng sebesar 3,27% menjadi Rp1.798.979,12. Apakah kenaikan itu sudah cukup?

Said lantas memakai analogi pada periode 1998-1999. Saat itu, terjadi resesi ekonomi dengan perekonomian minus 17,56% dan inflasi 78%. Itu artinya harga barang-barang naik dua kali lipat. Akan tetapi, pemerintah menaikkan upah hingga 16%. “Sekarang 3 kuartal sekitar minus 8%. Lebih dalam resesinya, tergantung kebijakan politik dan ekonomi. Dengan demikian kebijakan gubernur Jateng adalah kebijakan politik ekonomi dan itu sah-sah saja. Daripada menimbulkan gejolak, perlawanan, aksi besar-besaran, justru akan merugikan semua pihak,” ujar Said.

Dia mengatakan, semuanya tak lepas dari sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak mendengarkan serikat buruh. Said Iqbal mengaku mendapat laporan dari serikat buruh di Dewan Pengupahan Nasional kalau tidak ada kesepakatan. “Dan saya sudah baca hasil notulen forum dewan pengupahan seluruh Indonesia nggak ada kesepakatan. Yang ada pendapat para pihak memang pendapat Apindo nggak ada kenaikan. Berarti menaker hanya dengar Apindo dong,” kata Said.

“Maka Gubernur Ganjar dengan pertimbangkan kondisi politik di Jateng dan ekonomi kan makin terpuruk dengan kenaikan upah, daya beli makin ancur. Sudah investasi ancur, belanja pemerintah APBN, APBD, berdarah-berdarah. Ekspor juga nggak menggembirakan. Masa konsumsi mau dihancurin lagi. Maka di situ gubernur ambil kebijakan,” lanjutnya.

Terkait keputusan bos Jateng ini, Menaker Ida Fauziyah tak bisa apa-apa. Surat Edaran (SE) bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 di tengah pandemi Covid-19, sifatnya hanya panduan atau pedoman. Jika ada gubernur yang tetap menaikkan UMP 2021, tidak masalah.

Apabila ada daerah yang tidak menjadikan SE tersebut sebagai pedoman dalam penentuan UMP, hal itu menurutnya, telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja, dan kelangsungan bekerja, serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan.

“Apabila terdapat daerah yang tidak mempedomani SE, tentu itu telah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap kelangsungan pekerja dan kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan,” kata Ida Fauziyah yang pernah kalah di Pilkada Jawa Tengah itu, dikutip TribunJogja, Jumat (30/10/2020).

Artinya, lanjut politisi PKB ini, tidak ada konsekuensi bagi daerah yang tidak melaksanakan amanat dari SE tersebut. “SE adalah refrensi untuk menentukan. Sehingga kalau ada pertimbangan lain, daerah sudah menghitung dengan prudent,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12,” kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. “Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen. “Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9,” jelasnya.

UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Dia meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing. “Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten atau kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. “Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi,” pungkasnya. (bizlaw)

Komentar