Berbeda Sikap Bareskrim Polri dan Komnas HAM soal Kasus Pelecehan Istri Sambo

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Ada dua sikap berbeda antara Bareskrim Polri dan Komnas HAM soal kasus pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Jika Bareskrim setop penyelidikan kasus itu, maka Komnas HAM masih melanjutkannya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Diketahui, narasi pelecehan seksual ini diumumkan Polri saat awal kasus ini diungkap ke publik. Disebut, Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi, hingga akhirnya dipergoki Bharada E, lalu terjadi tembak menembak.

Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.

“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua,” tuturnya.

Komnas HAM Tetap Dalami Kasus Pelecehan Seksual

Komnas HAM akan tetap mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

“Tidak hanya itu, tapi apa yang dia ketahui terhadap peristiwa penembakan Yoshua (akan didalami),” kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Taufan mengatakan pihaknya tetap mendalami kasus tersebut lantaran masih bagian dari konstruksi peristiwa. Menurutnya, memang lebih baik kasus tersebut tidak diungkap ke publik dan menunggu di pengadilan.

“Itu bagian dari konstruksi peristiwa. Sebab, sebagai kasusnya sendiri, kan sudah tidak dilanjutkan oleh penyidik. Tetapi sekali lagi nantinya konstruksi itu akan dibawa di pengadilan saja” katanya.

“Polemik soal ada-tidaknya pelecehan tersebut sebaiknya tidak perlu diungkap ke publik. Tunggu saja di pengadilan,” sambungnya.

Lebih lanjut Taufan mengatakan pihaknya tetap akan memeriksa istri Ferdy Sambo. Dia menyebut saat ini masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum dan psikolog terkait kesiapan Putri untuk diperiksa.

“Masih menunggu kesiapan dia. Mudah-mudahan (pekan depan) sudah bisa,” kata Taufan.

4 Tersangka dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Komentar