Berdalih Mabuk, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Berulang Kali

JurnalPatroliNews – Bitung,–  MM alias Marcel (32) hanya bisa menunduk dan mengaku menyesal saat ditangkap Satreskrim Polres Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (09/02/2021).

Pria yang sudah tiga kali menikah ini ditangkap atas dugaan kasus cabul terhadap anak kandungnya yang disamarkan dengan nama Jingga (17).

Aksi bejat Marcel terungkap saat sang anak mengadu ke salah satu gurunya karena sudah tidak tahan mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya.

“Dari pengakuan korban, aksi itu sudah dilakukan pelaku dari tahun 2017 dan terus berulang dilakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw, Rabu (10/02/2021).

Seingat korban kata Frelly, saat Jingga berusia 14 tahun ayahnya mengurungnya di kamar tidur di rumah mereka di Kecamatan Matuari.

Kemudian pelaku menyetubuhi korban dengan cara disekap di kamar.

“Korban sempat menolak tapi pelaku memukulnya dengan gantungan baju,” katanya.

Kepada petugas Marcel mengaku aksi itu dilakukan karena sudah dalam keadaan pengaruh minuman keras alias mabuk.

“Namun pengakuan itu masih didalami Unit PPA Polres Bitung karena dari pengakuan korban tindakan pelecehan sudah dialami semenjak ia masih kecil oleh sang ayah,” katanya.

Marcel sendiri kata Frelly, dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA,” katanya.

(abinenobm)

Komentar