HeadlineHukumKorupsi

Beredar Surat Sakti, Kabareskrim Minta Usut Tuntas Dugaan Surat Jalan Untuk Joko Chandra Dari Polri

Avatar
×

Beredar Surat Sakti, Kabareskrim Minta Usut Tuntas Dugaan Surat Jalan Untuk Joko Chandra Dari Polri

Sebarkan artikel ini

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra menyeret nama Bareskrim Polri. Selain namanya “hilang” dalam red notice atau perintah tangkap Interpol sejak 2014, kini beredar surat sakti yang diduga digunakan Djoko untuk leluasa keluar masuk Indonesia.

Surat jalan untuk Joko Chandra (tanpa “D”) itu diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Penandatangan surat tersebut tertera Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Dalam surat itu disebutkan Joko berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Surat ini telah diserahkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi III DPR.

Lalu apa kata polisi? Kabareskrim Komjen Listyo Sigit saat dihubungi rekan media Rabu (15/7/2020), mengatakan, ia sudah meminta agar info panas terkait surat jalan tersebut didalami Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Usut tuntas siapa pun yang terlibat dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Ini untuk menjaga muruah institusi,” kata Sigit.

Ini sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi. “Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat. Untuk komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan mundur dari Bareskrim,” tegas Listyo.

Sementara itu Brigjen Prasetyo belum merespons saat ditanya Beritasatu.com apakah ia benar mengeluarkan surat yang diduga jadi modal untuk naik pesawat di masa Covid-19 itu. Juga, jika benar, apakah ada yang memerintahkan untuk mengeluarkan surat tersebut.

Seperti diberitakan, Djoko Tjandra adalah buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia di vonis hukuman dua tahun penjara. Sehari sebelum putusan dibacakan, Djoko kabur dari Indonesia ke Papua Nugini. Belakangan ia disebut berganti kewarganegaraan di sana.

Buron Kejaksaan Agung sejak 2009 ini tiba-tiba muncul di Indonesia. Namanya kembali ramai diperbincangkan ketika ia mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Ia pun ditetapkan buron hingga hari ini. Keberadaannya kini tak lagi diketahui dan kembali membuat kontroversi baru setelah ia sempat mencetak KTP dan paspor Indonesia. (lk/*)