Berhasil Diamankan, 4 Napi Menipu dan Catut Nama Menlu, Ini Penjelasan Kalapas Kuningan

Jurnalpatrolinews – Kuningan : Empat warga binaan Lapas Kelas II A Kuningan yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, berhasil diamankan Jumat 7 Agustus kemarin.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Siber Mabes Polri, petugas Lapas Kelas II A Kuningan yang dibackup personel Polres Kuningan.

Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumilar Budi Rahayu menceritakan informasi adanya warga binaan yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Menlu Retno sudah ia dapatkan sejak Rabu 5 Agustus kemarin.

“Kita mendapat informasi hari Rabu bahwa ada warga binaan yang diduga terlibat melakukan penipuan yang mencatut nama Menlu,” kata Gumilar kepada rekan media Sabtu (8/8/2020).

Setelah mengetahui informasi itu, Gumilar menjelaskan pihaknya langsung menyusun rencana penangkapan bersama tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Baru pada Jumat 7 Agustus malam sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan razia dis ejumlah kamar warga binaan. Dalam razia yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, 6 kamar warga binaan digeledah petugas.

“Hasil razia didapat 4 warga binaan yang kemudian dibawa Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Jakarta dengan barang bukti sejumlah handphone, sim card dan kartu ATM,” lanjut Gumilar.

Gumilar menegaskan pihaknya sangat koperatif membantu tim Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tersebut. Ia juga memastikan tidak ada petugas Lapas Kelas II A Kuningan yang ikut terlibat.

“Saya sebagai pimpinan sangat koperatif dan welcome atas kedatangan mereka untuk mengungkap suatu tindak pidana. Kita juga pastikan tidak ada satupun petugas Lapas yang ikut terlibat,” tegasnya.

Keempat warga binaan yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Menlu tersebut diketahui sebelumnya tersandung kasus penipuan dan narkoba. Dari empat warga binaan itu, satu diantaranya merupakan warga Kabupaten Kuningan.

Sisa masa tahanan keempatnya juga diketahui masih cukup lama. Menurut Gumilar empat warga binaan itu masih harus menjalani hukuman di dalam sel lebih dari 10 tahun. (lk/*)

Komentar