DaerahHeadline

Berhenti di Traffic Light, Pengendara Harus Jaga Jarak

Avatar
×

Berhenti di Traffic Light, Pengendara Harus Jaga Jarak

Sebarkan artikel ini

JurnalPatroliNews-Lamongan,– TNI, Polri dan Pemkab Lamongan mulai memberlakukan pembatasan jarak bagi para pengendara di setiap traffic light. Marka pembatas jalan pun, mulai terlihat di setiap lampu merah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono mengatakan jika marka garis pembatas itu, sudah tersebar di beberapa ruas jalan raya di Lamongan. “Setiap pengendara, harus tetap menjaga jarak sesuai dengan garis marka yang sudah disediakan. Kebetulan, kita juga bersinergi dengan Polres,” ujar Dandim. Rabu, 15 Juli 2020.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Almamater Akademi Militer tahu 2001 itu menyebut jika upaya itu, sengaja digagas dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, khususnya di Lamongan. “Pembatas antar kendaraan ini, inisiasi dari Forkopimda,” beber Letkol Sidik.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun menyebut pemberlakukan itu, merupakan upaya dari Forkopimda dalam menyambut fase
new normal. Pemberlakukan physical distancing, kata dia, sangat ampuh dalam mencegah penyebaran pandemi di Lamongan.

“Jadi, tidak hanya berlaku di pasar, mal maupun tempat ibadah saja. Physical distancing juga berlaku di jalan raya,” ujarnya.