Beri Efek Jera, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dukung Langkah Pemkab Mitra Nonaktifkan Kumtua

JurnalPatroliNews-Ratahan,– Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menonaktifkan tiga hukum tua (Kumtua) akibat dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Hal ini dikatakannya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan COVID-19 di Kabupaten Mitra, Kamis (2/7/2020).

Saya setuju tindakan yang diambil bagi tiga hukum tua. Ini supaya ada efek jera dan bahwa penyaluran bantuan COVID-19 diawasi, jadi tidak main-main,” ungkap Steven Kandouw.

Lanjut dirinya memberi sinyal kepada hukum tua untuk mengganti pendamping desa yang tidak becus dan tidak benar.

Kalau temukan pendamping yang tidak becus dan punya agenda sendiri, langsung menyurat ke Bupati James Sumendap, nanti saya mainkan. Ganti pendamping yang tidak betul,” pungkas Steven Kandouw.

Dirinya kemudian mengingatkan agar hukum tua di Mitra harus komitmen dan jangan justru berkolusi dengan pendamping.

Tapi jangan lupa, jangan ada kolusi dengan pendamping, buat yang wajar, sudah tahu suami atau istri PNS masih dikasih bantuan tunai. Kita semua harus komit. Selain hukum tua yang tiga itu, saya yakin yang lain bisa ikuti aturan,” tandasnya.

Di lain pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel, I Wayan Eka Miartha mengatakan bahwa sudah pernah secara virtual melakukan tatap muka terkait pergeseran anggaran maupun penggunaan anggaran di desa sehubungan dengan pencegahan COVID-19.

Pada saat tersebut sudah saya sampaikan modus-modus penyimpangan penggunaan dana COVID-19, salah satunya adalah pemotongan. Ini saya harapkan jangan sampai terjadi lagi di Kabupaten Mitra,” ujar I Wayan Eka Miartha.

Ditambahkannya, pihaknya dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Polres Mitra selalu bersinergi untuk mendampingi Pemkab Mitra dalam penggunaan dana COVID-19.

Tolong disikapi dengan bijaksana oleh hukum tua, jangan sampai dana COVID-19 disimpangi. Tindakan pendampingan sudah kami lakukan dan kalau masih membandel, suka tidak suka kami akan lakukan tindakan secara hukum,” tukas I Wayan Eka Miartha.

Sementara Bupati Mitra James Sumendap menyebut bahwa BLT dana desa ini untuk membantu warga yang tidak terjangkau bantuan lainnya, seperti BST, BPNT, dan lainnya.

Dana ini bukan untuk kampanye karena ini dana susah atau dana bencana. Jangan manfaatkan dana bencana ini karena akan membawa bencana. Jangan jadi nikmat membawa bencana seperti yang terjadi kemarin,” katanya.

Selain itu, Gubernur Sulut sudah beri lampu hijau untuk mengusulkan penggantian pendamping desa yang tidak benar sehingga diharapkan para hukum tua bisa bijaksana menyikapi hal ini.

Harusnya kalau hukum tua sudah keluar jalur, pendamping desa beritahu dan jangan hanya diam, itu tugas mereka,” tutupnya.

Adapun kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Mitra Marty Ole, Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian, Dandim 1302 Minahasa Letkol Infantri Slamet Raharjo, jajaran Pemkab Mitra, forkopimda setempat lainnya, serta para hukum tua se-Kabupaten Mitra.

(***/Jenly Wenur)

Komentar