Berkaca Peristiwa di Prancis, Mahfud MD: Tidak Ada Kebebasan Mutlak

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara perihal kebebasan lembaga penyiaran dalam mengemukakan pendapat di muka umum.

Menurut Mahfud, lembaga penyiaran  memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan. Akan tetapi kebebasan memberikan siaran tersebut tidak mutlak bisa dilakukan atau dibatasi dengan ketentuan lain.

“Dibatasi oleh-oleh kepentingan umum nilai-nilai keagamaan, nilai budaya dan sebagainya. Jadi tidak ada kebebasan yang mutlak tanpa pembatasan,” kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dikutip Okezone, Senin (2/11/2020).

Mahfud kemudian menyinggung peristiwa yang terjadi di Prancis. Di mana kebebasan yang kebablasan menimbulkan permasalahan di sejumlah negara di dunia, tak terkecuali Indonesia.

“Saat ini di Jakarta sedang mengamankan demo di kedutaan Perancis di Indonesia karena apa, karena ada reaksi sekelompok manusia yang atau tempatnya sebagian dari umat Islam itu memperotes kebebasan yang berlebihan atau yang dianggap berlebihan karena memang tidak ada kebebasan yang mutlak itu,” ujarnya.

Mantan Ketua MK itu menegaskan, lembaga penyiaran di Indonesia harus mampu menjaga keanekaragaman dan kemanemukan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

“Harus juga dapat menjaga ketertiban dunia,” ujarnya.

(oz)

Komentar