Berkas Kasus Brigadir J Dilimpahkan Ke PN Jaksel, Ini Nama-nama 11 Terdakwa

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) telah melimpahkan berkas terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/10/2022). Terdapat 11 nama yang diduga terlibat dalam skenario pembunuhan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo .

“Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Dalam tindak pidana pembunuhan berencana sendiri, terdapat lima nama terdakwa yang masuk dalam nomor perkara B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Mereka adalah terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara, dalam tindak pidana obstruction of justice terdapat tujuh nama terdakwa dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Mereka adalah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU didakwa dengan pasal berikut:

1. Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan kedua, yakni Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Putri Candrawathi berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar