Berlaku Selama 14 Hari, Menteri Terawan, Terbitkan Protokol Perjalanan, Wajib Bawa Kartu Sehat

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dengan pesawat dan kapal laut di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/382 2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan.

Dalam aturan tersebut, selain mewajibkan surat sehat yang dibuktikan dengan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test, calon penumpang diwajibkan memiliki kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC).

Surat hasil rapid test atau RT-PCR berlaku selama 14 hari terhitung sejak surat keterangan diterbitkan.

“Penumpang dan awak alat angkut yang harus melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test serta kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC),” kata Terawan lewat siaran pers, Jumat (3/7)

Kartu kewaspadaan kesehatanan dapat diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui playstore atau app store. Penumpang juga bisa mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dengan mengunduhnya melalui inahac.kemkes.go.id kemudian mencetaknya.

Sebelum keberangkatan, penumpang harus mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan yang telah dicetak. Petugas bandara atau pelabuhan akan memastikan kartu tersebut telah terisi dengan benar, sekaligus mengukur suhu tubuh dan memeriksa kelengkapan surat hasil rapid test atau PCR.

Setelah tiba di tempat tujuan, petugas kembali akan memverifikasi kartu kewaspadaan kesehatan penumpang dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.

“Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi eHAC,” pungkasnya. (lk/*)

Komentar