Biarkan Diuji Dulu Oleh Penyidik, Pengacara: Tak Ada Bukti John Kei Perintahkan Bunuh Nus Kei

JurnalPatroliNews-Jakarta – Kuasa hukum tersangka John Kei, Anton Sudanto, menyebut tak ada bukti kliennya itu memerintahkan anak buah untuk membunuh Nus Kei.

“Tentu itu kami membantah (tudingan John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei) karena tidak ada bukti sama sekali. Ini masih dalam penyidikan,” kata dia, di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6).

Anton menuturkan sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Pemeriksaan itu, lanjutnya, baru berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam (sajam) oleh kliennya.

“Dari malam jam 11 sampai hari ini masih (diperiksa). Sudah selesai untuk satu perkara untuk sajam,” ujarnya.

Di sisi lain, Anton menuturkan kepolisian mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pengusutan kasus hukum yang menjerat John Kei.

“Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya,” tutur Anton.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan John Kei memerintahkan anak buah untuk membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER.

Perintah itu diberikan lantaran John Kei kecewa dengan pembagian uang hasil penjualan tanah antara dirinya dengan Nus Kei.

“Kita membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR,” kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan dalam aksi itu, John Kei memang turut terlibat dalam melakukan perencanaan. Hal itu, tak lepas dari posisi John Kei yang merupakan pimpinan kelompok.

“Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ (kelompok) kan big boss, dari situ kita bisa menduga apa perannya,” tutur Tubagus.

Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus John Kei dan 29 orang anak buahnya terkait penyerangan disertai penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang. Selain aksi penyerangan, juga terjadi aksi penganiayaan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, John Kei dan anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Hingga kini, polisi juga masih memburu tiga anak buah John Kei yang diduga terlibat dalam kedua aksi tersebut.(/lk/*)

Komentar